10 Personel Brimob Polri Terbukti Melakukan Kekerasan pada Kerusuhan 21-22 Mei

PrimaBerita – Kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 mengalami perkembangan penyidikan. Perkembangan penyidikan tersebut dilaporkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.

10 Personel

Dedi mengatakan, 10 personel Brimob Polri sudah dijatuhi sanksi internal karena terbukti melakukan kekerasan saat terjadi kerusuhan 21-22 Mei 2019.

“Ada 10 anggota yang sudah diproses dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dedi melanjutkan, kesepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi sanksi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari.

“Namun, yang bersangkutan akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya dia,” ujar Dedi.

Bukan Dari Polda Metro Jaya

Sebab, personel Brimob yang dikenai sanksi ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya. Mereka berasal dari sejumlah Polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.

Sanksi ini, lanjut Dedi, merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan.

“Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan,” ujar Dedi.

Sebelumnya Dedi Prasetyo mengatakan, investigasi kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta sudah mencapai 90 persen.

“Dari tim investigasi gabungan boleh dikatakan sudah hampir 90 persen penanganannya sudah cukup komprehensif,” kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: 8 Kelompok Telah Dijadikan Tersangka Atas Kerusuhan 21-22 Mei

Add a Comment