Ada Materai Digital?? Ini Harga dan Cara Pemakaiannya

UU No 11 Tahun 2008

Selain itu, pengaturan ini juga sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini mengatur transaksi yang bersifat elektronik, termasuk pengaturan tentang dokumen dan tanda tangan elektronik.

“Kan yang paling penting kan bentuk esensi dokumennya itu adalah dokumen yang memiliki nilai value penyerahan uang. Jadi walaupun dalam bentuk digital, dia juga sama dengan non digital atau kertas. Jadi dia juga perlu diwajibkan untuk memiliki materainya,” jelasnya.

Harga Materai Digital

Nantinya, untuk meterai digital akan dibayarkan dengan cara digital pula dan akan dibahas lebih lanjut. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang menyiapkan teknologinya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, meterai digital ini sudah ada di dalam RUU Bea Meterai dan akan segera ditentukan pasal-pasalnya rinciannya.

“Bentuk materainya juga nanti dibuka pasal yang memungkinkan lebih variasi, bukan hanya harus materai tempel. Mungkin pembayarannya secara digital juga memungkinkan,” ujar Robert.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Dibalik Kenaikan Tarif Bea Materai. Ini Penjelasannya

Add a Comment