Bacok Kaki Istri Dua Kali, Pak Vero Diancam 8 Bulan

PrimaBerita – Bangun Purba alias Pak Vero (43) warga Dusun Sinaibang Nagori Sipanganbolon Kecamatan Girsang Sipanganbolon dituntut 8 bulan penjara disidang PN Simalungun, Selasa (25/6). Terdakwa terbukti menganiaya istrinya Erita br Aritonang dengan cara membacok bagian kaki.             

Jaksa Barry Sugiharto SH mempersalahkan terdakwa dengan pasal 44 (1) UU RI No.35/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kronologis

Penganiayaan itu dilakukan terdakwa pada  Jumat 1 Maret 2019 pukul 10.00 Wib di depan rumah Masi  br Sinaga sekampung terdakwa. Pak Vero emosi atas sikap istrinya karena tidak pulang ke rumah dan bermalam di rumah Masi br Sinaga.

Dengan sebilah parang penderes tuak, terdakwa pergi mencari keberadaan sikorban. Setelah bertemu di depan rumah Masi br Sinaga, terdakwa berkata “kenapa tidak pulang kau tadi malam”. Lalu korban meminta maaf dan mengaku salah.           

Akan tetapi terdakwa semakin emosi dengan alasan korban dan mengayunkan parangnya dua kali ke kaki kiri dan kanan korban hingga terjatuh ke tanah. Korban segera dilarikan ke RSU Parapat untuk mendapat perawatan medis, sesuai visum yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr Indah Dewi Putri selaku Kepala RSU Parapat 8 Maret 2019.            

Penyesalan

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. “Menyesalnya kau”, tanya hakim karena ekspresi terdakwa merasa tidak ada penyesalan. “Menyesal yang mulia”, katanya.

Untuk putusan, majelis  hakim diketuai Novarina Manurung SH, Mince Ginting SH dan Aries Ginting SH dibantu panitera Jonathan Sinaga SH, ditutup dan dibuka kembali pada Selasa (2/7) mendatang. (RH)

Add a Comment