Setya Novanto kabur dari Lapas Sukamiskin? Ini yang terjadi

-

PrimaBerita – Akhir-akhir ini, terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dikabarkan sakit. Setya Novanto diperiksa oleh dokter Lapas Sukamiskin, kemudian dilaksanakan sidang TPP (Tim Pengamat Permasyarakatan) pada tanggal 10 Juni 2019. Berdasarkan hasil sidang TPP, Setya Novanto yang kerap disapa Setnov direkomendasikan untuk diperiksa di rumah sakit luar lapas. Pada kesempatan berobat ke rumah sakit diluar lapas, Setya Novanto kabur.

Begini Kronologinya

Setnov menjalankan pemeriksaan ke rumah sakit di wilayah Bandung. Setnov pun dikawal oleh 2 petugas yang terdiri dari petugas lapas dan kepolisian. Setnov tiba di rumah sakit pada hari Selasa (11/6).

Setelah diperiksa di IGD, Setnov diharuskan menjalani rawat inap. Pada Kamis (13/6), Setnov melakukan cek terakhir dan diperbolehkan untuk keluar rumah sakit pada Jumat (14/6).

Setnov ditemani oleh keluarga dalam melakukan pembayaran di lantai tiga, sedangkan pengawal diminta menunggu di tempat Setnov menginap di lantai 8. Selama 10 menit ditunggu dan tidak kembali, pengawal pun turun ke lantai tiga, ternyata Setya Novanto kabur.

Setya Novanto kabur pada Jumat (14/6) sekitar jam 15.00 WIB dan kembali ke rumah sakit pada 17.43 WIB.

Mantan Ketua DPR RI itu sempat ketahuan pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang.

“Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/ rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto.

Ini yang dilakukan DitJen PAS

DitJen PAS pun melakukan pemeriksaan sementara petugas pengawal dengan inisial S. DitJen PAS juga melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Setnov yang telah menyalahgunakan izin berobat.

“Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Pertimbangannya karena Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun ‘one man one cell’ untuk teroris,” kata Ade. “Selanjutnya apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta tim dari Ditjen PAS,” ujar Ade.

Baca juga : Menhub Batal Hapus Promo Ojek Online?

Add a Comment