Nilai Jokowi Sampaikan Data Palsu, TPUA : Pemimpin Pembohong!

Primaberita.com – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan Presiden Joko Widodo ke Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) terkait informasi yang dinilai tidak benar alias sesat yang di sampaikan saat Debat Capres putaran kedua pada Minggu (17/2/2019) kemarin.

Menurut koordinator TPUA, Eggi Sudjana, Jokowi membeberkan keterangan palsu dan sebagai salah seorang warga negara Indonesia, hal itu bisa dijerat dengan pasal 317 KUHP dan UU Menyampaikan Berita Bohong.

“Dalam hal ini, Jokowi telah memberikan keterangan palsu. Jadi, sebagai warga negara, dia terkena pasal 317 KUHP, kemudian dia terkena pasal 14 dan 15 dari Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Menyampaikan Berita Bohong,” ujar Eggi.

Eggi kemudian memaparkan secara rinci kebohongan yang ia tudingkan ke Jokowi adalah terkait impor jagung. Dalam pengakuan Jokowi, Pemerintah hanya mengimpor jagung sebanyak 180 juta ton, namun pada faktanya berdasarkan data BPS sebanyak 700 ton.

“Bedanya jauh sekali. itu kan palsu. Belum lagi, mengatakan mengenai tidak ada konflik di masyarakat soal pembebasan tanah, karena yang ada dibayar dengan ganti untung, bukan ganti rugi. Padahal, selama dia memimpin, banyak rakyat yang ricuh dan bergelut dengan polisi, bahkan bergejolak,” papar Eggi.

Eggi juga menyoroti pernyataan Jokowi dalam debat yang mengatakan dalam tiga tahun terakhir tidak ada kebakaran hutan di Indonesia namun sejatinya hal itu telah lama menjadi kritikan dari pemerhati lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace Indonesia.

“Padahal, selama dia memimpin banyak kebakaran hutan contohnya di Riau, Sumatera, Kalimantan. Tinggal googling aja. Protes dari Greenpeace langsung jadi poin penting. Dalam konteks, kita disodorkan oleh pemimpin pembohong,” tutup Eggi.

Add a Comment