Tuai Protes Keras, Jokowi Cabut Remisi I Nyoman Susrama

Primaberita.com – Banyaknya gelombang protes terkait keputusannya memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama yang merupakan pelaku pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, Presiden Jokowi akhirnya meralat keputusan nya.

Jokowi menegaskan jika dirinya telah mencabut kembali remisi yang sebelumnya telah ia berikan kepada beberapa napi kasus pembunuhan termasuk I Nyoman Susrama. Dengan demikian, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Sudah, sudah saya tandatangani pencabutan kembali remisi (I Nyoman Susrama),” ujar Jokowi.

Sebelumnya, diketahui Susrama mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.

Sekedar informasi, kasus pembunuhan sadis itu sendiri terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa karena kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.

Jenazah Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.

Add a Comment