Alami Gangguan Jiwa, Hakim PN Medan Vonis Bebas Kompol Fahrizal Yang Tembak Mati Adik Iparnya

Primaberita.com – Disebut mengalami gangguan jiwa atau ‘Skizofrenia Paranoid’, Kompol Fahrizal yang diketahui menembak mati adik iparnya benama Jumingan di akhirnya di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut hakim, vonis itu di putuskan setelah pelaku tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana meskipun terbukti bersalah. Majelis Hakim pun meminta agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan segera menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.

“Memerintahkan agar Fahrizal dikeluarkan dari tahanan dan selanjutnya menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. Vonis ini di putuskan karena pada saat kejadian tersebut, kondisi kejiwaan terdakwa terganggu,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Medan Deson Togatorop.

Sekedar informasi, sebelumnya Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orang tuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada 4 April 2018 yang lalu.

Usai menembak mati adik iparnya, Kompol Fahrizal kemudian menyerahkan diri ke Polrestabes Medan yang menyerahkan kasus itu ke Polda Sumut.

Sebelum menjadi terdakwa, Kompol Fahrizal diketahui pernah menjabat sebagai Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Polresta Medan, dan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan.

Add a Comment