Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Resmi Ditahan

Primaberita.com – Musisi kondang yang juga merupakan juru kampanye Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Ahmad Dhani resmi di tahan di rutan Cipinang terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan nya beberapa waktu yang lalu.

Dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019) kemarin, Majelis Hakim memerintahkan agar pentolan grup band Dewa 19 itu ditahan. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” ujar hakim ketua Ratmoho.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” lanjut hakim ketua Ratmoho dalam persidangan.

Sebelumnya, dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah-belah di masyarakat. Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Add a Comment