Karena Ceramah, Ustadz Zulkifli Muhammad Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Primaberita.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA dalam ceramah yang dibawakan nya.

Perihal status tersangka Ustadz Zulkifli tersebut diketahui melalui unggahan aktivis Muhammadiyah yang juga Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF), Mustofa B Nahrawardaya di akun twitternya.

Dalam surat panggilan tersebut, Ustadz Zulkifli diminta menghadap dan akan diperiksa terkait ceramah nya yang dituding sebagai isu SARA dan ujaran kebencian pada 18 Januari 2018 bertempat di kantor Tindak pidana siber Gedung Ex PU, Tanah Abang, Jakarta.

Penetapan kasus tersangka Ustadz Zulkifli ini bukan yang pertama terkait ceramah. Sebelumnya, Ustadz Alfian Tanjuang juga dijadikan tersangka dan divonis 2 tahun penjara karena ceramahnya.

Add a Comment