Lakukan Salam Dua Jari, Anies Baswedan Akan Diperiksa Bawaslu

Primaberita.com – Dalam menyampaikan pidato di acara Konferensi Nasional Gerindra di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan salam dua jari.

Dalam kesempatan pidato itu, Anies berbicara tentang jasa Prabowo saat ia maju di Pilgub DKI bersama Sandiaga Uno. Anies pun mendoakan Prabowo dan mantan pasangannya di Pemprov DKI, Sandiaga Uno, agar berhasil di Pilpres 2019.

Menanggapi salam dua jari Anies tersebut, Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat (Bawaslu Jabar) mengatakan akan menyelidiki peristiwa itu. Menurut komisioner Bawaslu Jabar, Yulianto, ada aturan yang mengikat kepala daerah dalam berkampanye.

Ia menjabarkan, pelanggaran dalam hal ini bisa termasuk pidana Pemilu atau pelanggaran administratif. Bila termasuk pidana Pemilu, maka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan akan dilakukan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Soal mengacungkan jari bagian dari kampanye, nanti akan kami lihat. Kita lihat pula dampak yang dimunculkan seperti apa, termasuk maksudnya apa. Kami sedang mintakan laporan utuhnya dari Bawaslu Kabupaten Bogor, apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak,” ujar Yulianto.

“Peraturan KPU tentang Kampanye, Peraturan Bawaslu juga ada. Bila pidana Pemilu, sanksinya diatur dalam UU Pemilu berupa kurungan dan denda. Bila itu adalah pelanggaran administratif, maka sanksinya bisa berupa penghentian kampanye selanjutnya, bahkan bisa lebih berat lagi tergantung kadar pelanggarannya,” tutup Yulianto.

Add a Comment