Berantas LGBT, Pemkot Pariaman Keluarkan Perda Dan Beri Denda Pelakunya

Primaberita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat sepertinya tak main-main dalam menghadapi dan mem-berantas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) yang semakin meresahkan.

Karena hal tersebut, Pemkot Pariaman pun mengeluarkan dan mengesahkan Perda (Peraturan Daerah) terkait LGBT. Dalam Perda itu disebutkan bahwa pelaku LGBT bisa diganjar hukuman Rp 1 juta jika menimbulkan keresahan.

Ada dua pasal dalam perda tersebut yang mengatur LGBT dan waria, yakni pasal 24 dan pasal 25.

Pasal 24 :
Setiap orang dilarang berlaku sebagai waria yang melakukan kegiatan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Pasal 25 :
Setiap orang laki-laki dan perempuan dilarang melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis atau melakukan perbuatan yang dimaksud dengan LGBT.

Perda itu sendiri diketuk dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pariaman, Selasa (27/11/2018) kemarin. Pimpinan DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora menegaskan jika pelaku di anggap melanggar ketertiban umum akan dijatuhi hukuman sesuai putusan yang berlaku.

“Pelaku asusila dan seksual sesama jenis LGBT dan waria akan dikenakan sanksi dan denda jika mengganggu ketertiban umum,” tegas Fitri Nora.

 

Add a Comment