Hukum Dinilai Tak Adil, ACTA Minta Presiden Bebaskan Baiq Nuril

Primaberita.com – Viral nya kasus Baiq Nuril yang harus mendekam di penjara dan di denda Rp 500 juta karena membeberkan rekaman pelecehan seksual Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram mendapat perhatian khusus dari Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA).

Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman pun memprotes Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar merespons kasus tersebut dan meminta Jokowi memberikan amnesti atau penghapusan hukuman kepada Nuril.

“Presiden Jokowi harus menunjukkan respon cepat terkait kasus Baiq Nuril dengan memberikan amnesti atau pengampunan. Jika benar Baiq Nuril mengalami pelecehan, justru seharusnya beliau diposisikan sebagai korban dan bukan tersangka,” ujar Habiburokhman.

Dalam protesnya, Habiburokhman menilai jika kowi memiliki dasar hukum kuat untuk memberikan amnesti kepada Nuril. Selain itu, lanjut dia, Nuril tidak berniat jahat dengan merekam percakapan mesum itu.

“Dasar hukum amnesti sangat kuat yaitu Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan pemberian amnesti sudah sering dilakukan oleh presiden-presiden terdahulu. Menurut kami Baiq Nuril tidak berniat jahat terkait tersebarnya percakapan mesum itu,” lanjut Habiburokhman.

Selain itu, pria yang meruoakan politisi Partai Gerindra itu menduga Nuril dalam posisi lemah sejak awal penyelidikan. Habiburokhman berharap kasus Nuril ini juga jadi pertimbangan bagi Jokowi memberikan grasi kepada terpidana yang dijerat UU ITE.

“Kasus Baiq Nuril kemungkinan bisa terjadi karena beliau dalam posisi yang lemah, sehingga tidak bisa membela diri secara maksimal sejak awal penyelidikan.” Tambah Habiburokhman.

“Selain kasus Baiq Nuril Presiden juga sebaiknya memberikan grasi pada kasus-kasus ITE lain yang memosisikan orang-orang lemah yang sekadar mendistribusikan informasi tanpa maksud jahat menjadi tersangka,” tutupnya.

 

 

Add a Comment