Minta Jokowi Batalkan PP Pelapor Korupsi Dapat Rp 200 Juta, Fahri Hamzah : Kalau Semua Rakyat Melapor, Bangkrut Negeri Ini!

Primaberita.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta yang telah di tanda tangani nya.

Menurut Fahri, apa yang dilakukan Jokowi itu merupakan bentuk dari kampanye agar bisa terpilih lagi di 2019 dan juga kesalahan besar yang hanya akan menjadi masalah nantinya.

“Jadi sekali lagi ini adalah bahan kampanye, saya berharap bahwa penantang ini segera sigap mengambil sikap terhadap keputusan-keputusan yang seperti ini supaya disampaikan kepada rakyat alternatifnya apa kalau tidak setuju dengan pandangan atau PP seperti ini,” ujar Fahri.

“Beri insentif Rp 200 juta bagi korupsi, beri insentif Rp 300 juta bagi pelapor narkoba, beri insentif Rp 500 juta bagi terorisme, beri insentif Rp 100 juta untuk perusakan fasilitas umum, beri insentif Rp 1 miliar untuk pencurian sumber daya alam atau perusakan sumber daya alam, beri insentif,” lanjut Fahri.

“Begitu aja terus sampai negara bangkrut untuk membiayai rakyat yang saling lapor. Jadi sekali lagi ini ada kesalahan berpikir, menganggap bahwa kalau rakyat saling lapor, masalah selesai. Dia lupa bahwa atau pemerintah tidak punya konsep tentang cara secara sistemik untuk mengatasi kejahatan,” beber Fahri.

Lebih jauh, Fahri meminta pemerintah fokus dalam memperbaiki system dan mengembalikan fungsi audit dan menghormati lembaga-lembaga seperti BPK untuk mencegah kejahatan termasuk korupsi.

“Negara tidak mau mengandalkan audit pemerintah, dan pemerintah tidak mau mengandalkan audit. Pemerintah tidak mau mengambil pendekatan penguatan sistem di dalam mengatasi semua jenis kejahatan,” timpalnya lagi.

“Baru dengarkan kasus Roy Suryo itu jadi dalam birokrasi kita dan sistem administrasi kita negara kehilangan satu sendok makan pun kebaca, saking hebatnya sistem kita itu membaca aset itu.” Tambahnya lagi

“Jadi sudahlah ngapain orang disuruh saling ngelapor seperti ini, ya kan nanti yang dilaporin korupsi Rp 10 juta orang itu dapat Rp 200 juta, enak betul. Jadi mending kita ini jadi istilah nya itu tukang lapor aja tukang tangkap rusak negara ini gitu ya. Jadi tolong Pak Jokowi batalkan itu PP,” tutup Fahri.

 

Add a Comment