Terbukti Sebagai Otak Sejumlah Aksi Teror, Aman Abdurrahman Di Vonis Hukuman Mati

Primaberita.com – Otak pelaku teror di sejumlah lokasi di Indonesia Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman divonis hukuman mati.

Putusan hukuman mati itu dibacakan langsung oleh hakim ketua Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

“Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar Akhmad Jaini.

Menurut majelsi hakim, Aman Abdurrahman terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017.

Selain itu  Aman juga disebut sebagai otak pelaku di balik penikman polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Aman menggerakkan aksi teror melalui Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD sendiri memiliki struktur wilayah di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek dan Sulawesi.

 

 

Add a Comment